Do your best

Selamat Datang di Satuan Radar 245 Saumlaki

Puncak Bukit Nifmasbulur, Maluku Tenggara Barat.

Rekreasi Bersama

Menghilangkan kejenuhan setelah sekian lama beraktifitas.

Korve Lingkungan

Kegiatan korve untuk menjaga lingkungan kerja tetap bersih, aman dan nyaman.

Olahraga Bersama di Pantai Weluan

Olahraga futsal di pantai Weluan Saumlaki untuk menghilangkan penat setelah bekerja seharian.

Kantor Satrad dilihat dari Site Radar

Foto Kantor ini diambil pada Januari 2011.

Pages

18 Februari 2016

Obyek Wisata di Kota Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB)

1. PANTAI WELUAN.

Pantai Weluan Merupan Obyek Wisata Alam ,yang Berada di Pesisir Timur Desa Olilit Timur, Kecamatan Tanimbar Selatan. Jarak tempuh untuk mencapai obyek wisata ini adalah 4 (Empat) km dari Kota Saumlaki (Ibu Kota Kab. Maluku Tenggara Barat) dengan mengunakan trasnportasi darat dengan waktu tempuh 10-15 menit. Obyek Wisata Pantai ini memiliki kekhasan tersendiri yaitu pasir putih yang terbentang luas dengan hamparan nyiur yang melambai sepanjang pesisir pantai. Panjang Pantai Weluan : 2Km. Jarak Bibir pantai ke darat : 40 meter. Di depannya terdapat dua pulau kecil ( Pulau Nuskesar ) berada di tengah laut. Hal ini Semakin menambah nuansa pantai yang sejuk dan indah bagi Wisatawan yang hendak berkunjung ke tempat ini. Sarana wisata yang terdapat di obyek wisata ini adalah MCK, Gasebo, Cafe, shelter, Jalan setapak, 

2. PANTAI MATAKUS.

Pantai Matakus adalah Obyek Wisata Bahari yang berada di Pulau Matakus. Lokasi Pantai ini terletak disebelah Selatan Kota Saumlaki. Dengan Jarak tempuh dari Ibukota Kabupaten ke Pantai Matakus Diperlukan waktu 20 – 30 Menit menggunakan Transportasi Laut. Kekhasan tempat ini adalah pantai/pasir putih, air laut yang sangat bening dengan terumbu karang yang masih original. Tempat ini memberikan daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang ingin melakukan kunjungan wisata dan rekreasi air seperti Snorkling ,Diving, Fishing . Berbagai Sarana wisata yang ada di Lokasi Pantai Wisata antara lain : MCK, Gasebo Aula , Jalan Setapak Wisata,dll) 

3. PERAHU BATU ARUI BAB.

Natar Sori adalah sebuah situs Budaya. Terletak di Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian. Jarak dari Ibu Kota Kabupaten ke Obyek Wisata ini 57 km. Untuk menuju ke Obyek Wisata ini menggunakan Transportasi Darat (baik roda dua maupun roda empat), waktu tempuhnya sekitar satu setengah jam. Bentuk dari Natar ini menyerupai sebuah perahu dengan strukturnya yang terbuat dari batu. Batuan yang dipakai untuk membentuk Natar ini memiliki ukiran-ukiran . Diperkirakan dibuat pada Tahun 1400 Masehi. Natar Sori atau menurut bahasa setempat wain tenin (tempat untuk bermusyawarah). Natar dibentuk dengan alasan kebutuhan untuk bermusyawarah. Hal tersebut dikarenakan, pada jaman itu masing-masing keluarga belum memiliki tempat tinggal/rumah sendiri-sendiri, sehingga dapat ditemukan beberapa keluarga yang mendiami satu tempat tinggal. Natar Sori juga sebagai simbol kejayaan. Bentuknya yang menyerupai perahu memiliki arti khusus yaitu dengan perahu yang ditupangi, masyarakat dapat berlayar untuk mencapai sebuah tujuan atau sebuah kejayaan bersama-sama dengan aman. 

4. MONUMEN PENDARATAN MISIONARIS.

Monumen Pendaratan dua Misionaris MSC: Pastor Clerks & Capers merupakan awal penyebaran karya misi dan Injil di Bumi Duan Lolat. Letaknya di pantai Wetole desa Sifnana Kec. Tanimbar Selatan.Jarak tempuh untuk mencapai lokasi ini 2Km dari kota Saumlaki dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat dengan waktu tempuh 5 menit. Keunikan tempat ini adalah para wisatawan yang hendak berkunjung dapat melakukan doa-doanya secara khusuk dan menikmati hutan mangrove/bakau di sekitar monumen 

5. GUA JEPANG.

Gua Jepang Ini adalah Obyek Wisata Sejarah yang merupakan Tempat Tinggal Panglima Tertinggi Jepang yaitu Panglima Nishihara Botai . Goa tersebut terletak di desa Lingat kecamatan Selaru. jarak dari ibu kota kabupaten 100 mil dengan waktu tempuh 120 menit menggunakan transportasi laut. Goa Jepang ini ada sejak Tahun 1942. Goa Jepang Ini adalah Obyek Wisata Sejarah yang merupakan Tempat Tinggal Wakil Panglima Jepang yaitu Nakamura Botai. . Goa tersebut terletak di desa Lingat kecamatan Selaru. jarak dari ibu kota kabupaten 100 mil dengan waktu tempuh 120 menit menggunakan transportasi laut. 

6. PEMANDIAN AIR BOMAKI

Air tersebut merupakan obyek wisata alam dan berada di sebelah Utara kota saumlaki tepatnya di desa Bomaki kec. Tanimbar Selatan. Jarak dari Ibukota Kabupaten ke Obyek wisata 15 Km dengan Jarak tempuh 30 menit menggunakan transportasi darat. Bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke tempat ini dapat menikmati keunikan serta panorama alam yang indah dan sejuk. Obyek ini masih alami sehingga pengunjung dapat melakukan aktifitas rekreasi dengan nyaman dan rileks. 

7. KRISTUS RAJA

Monuman Kristus Raja merupakan salah satu obyek wisata rohani yang letaknya di bagian ujung timur pulau Jamdena, tepatnya di lokasi findwar desa Olilit Timur. Monumen ini diresmikan pada tahun 2004 dan diberkati oleh Duta Vatikan untuk Indonesia Mgr. Ranjit Patabendigde. Monumen ini sebagai wujud Penghargaan dan Penghormatan kepada Kristus Raja Alam Semesta yang biasanya dirayakan pada Bulan Nopember setiap tahun oleh umat katolik. Monumen ini dapat dilihat keindahannya secara jelas oleh pengunjung apabila berkunjung menggunakan kapal laut saat akan memasuki kota Saumlaki. waktu tempuh ke Monumen ini 10 menit menggunakan Kendaraan Roda dua dan Roda empat , lokasi tersebut berjarak 3 Km dari kota Saumlaki. Keindahan alam yang menarik bagi para wisatawan yaitu dapat menyaksikan dan menikmati sunset secara utuh di tempat ini

Air Defence Identification Zone (ADIZ)

ADIZ adalah suatu zona bagi keperluan identifikasi dalam sistem pertahanan udara suatu negara. Dalam praktiknya, beberapa negara menetapkan ADIZ secara permanen atau temporer mulai dari wilayah teritorial atau batas terluar teritorial ke arah laut lepas.

Setiap pesawat udara asing yg terbang dan berada dalam zona tersebut dan/atau terbang mengarah ke wilayah teritorial negara pendidi ADIZ, dapat diminta dan mengenalkan diri dan diharuskan memberikan laporan rencana penerbangannya sebagai suatu persyaratan masuk ruang udara nasional suatu negara. Pesawat udara yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan menghadapi tindakan intersepsi oleh negara pendiri ADIZ.

Pendirian ADIZ tidak merupakan suatu tindakan memperluas kedaulatan negara pemilik ADIZ atau laut lepas yang tercakup dalam ADIZ negara itu. ADIZ dbentuk semata-mata atas dasar pertimbangan pertahanan, khususnya untuk keperluan identifikasi pesawat udara yang diperkirakan akan memasuki wilayah udara negara pendiri ADIZ.

Dasar hukum pendirian ADIZ adalah :
  1. Praktik negara-negara yang telah menjadi hukum kebiasaan internasional.
  2. Necessity Doctrine (kepentingan suatu negara untuk mempertahanakan wilayahnya)
  3. Document 9426-AN/924 first edition 1984 EQ concerning Air Traffic Services Planning Manual, Chapter 3 Air Space Organization Pasal 3.3.4
ADIZ Indonesia 

Penerapan ADIZ Indonesia terbentang di atas Pulau Jawa, Pulau Bali dan sebagian wilayah Nusa Tenggara Barat dengan luas keseluruhan berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dari utara ke selatan 180 NM, dan panjangnya dari Barat ke Timur 390 NM, merupakan upaya pemerintah melakukan pengamanan wilayahnya untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, pusat-pusat pemerintahan serta melindungi obyek vital nasional. Penetapan koordinat dan luas wilayah ADIZ Indonesia tercantum di Aeronautical Information Publication (AIP) pada lampiran XVI.


Perjanjian RI-Malaysia (Hak Akses Bagi Malaysia)
Berdasarkan perjanjian RI-Malaysia yang ditandatangani  di Jakarta pada 25 Februari 1982 dan kemudian oleh Indonesia telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1983. RI memberikan hak-hak akses dan komunikasi kepada Malaysia di laut teritorial, perairan nusantara dan udara di atasnya yang terletak antara Malaysia Barat dan Malaysia Timur. Hak akses dan komunikasi tersebut hanya berlaku pada dua koridor yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII.
  1. Koridor I sebagaimana ditentukan oleh Poros I :
    • 1A.  01 derajat 58 menit 0 detik N - 105 derajat 00 menit 0 detik E
    • 1B.  02 derajat 47 menit 5 detik N - 107 derajat 56 menit 0 detik E
    • 1C.  03 derajat 17 menit 5 detik N - 108 derajat 40 menit 0 detik E
  2.  Koridor II sebagaimana ditentukan oleh Poros II
    • II A. 01 derajat 57 menit 5 detik N - 105 derajat 16 menit 4 detik E
    • IIB. 01 derajat 39 menit 5 detik N - 108 derajat 38 menit 0 detik E

    Referensi : Buku Dasar-Dasar Hukum Udara Bagi Pelaksanaan Operasi Udara TNI AU. Cetakan IV Tahun 2011

Diberdayakan oleh Blogger.