Do your best

Pages

18 Februari 2016

Air Defence Identification Zone (ADIZ)

ADIZ adalah suatu zona bagi keperluan identifikasi dalam sistem pertahanan udara suatu negara. Dalam praktiknya, beberapa negara menetapkan ADIZ secara permanen atau temporer mulai dari wilayah teritorial atau batas terluar teritorial ke arah laut lepas.

Setiap pesawat udara asing yg terbang dan berada dalam zona tersebut dan/atau terbang mengarah ke wilayah teritorial negara pendidi ADIZ, dapat diminta dan mengenalkan diri dan diharuskan memberikan laporan rencana penerbangannya sebagai suatu persyaratan masuk ruang udara nasional suatu negara. Pesawat udara yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan menghadapi tindakan intersepsi oleh negara pendiri ADIZ.

Pendirian ADIZ tidak merupakan suatu tindakan memperluas kedaulatan negara pemilik ADIZ atau laut lepas yang tercakup dalam ADIZ negara itu. ADIZ dbentuk semata-mata atas dasar pertimbangan pertahanan, khususnya untuk keperluan identifikasi pesawat udara yang diperkirakan akan memasuki wilayah udara negara pendiri ADIZ.

Dasar hukum pendirian ADIZ adalah :
  1. Praktik negara-negara yang telah menjadi hukum kebiasaan internasional.
  2. Necessity Doctrine (kepentingan suatu negara untuk mempertahanakan wilayahnya)
  3. Document 9426-AN/924 first edition 1984 EQ concerning Air Traffic Services Planning Manual, Chapter 3 Air Space Organization Pasal 3.3.4
ADIZ Indonesia 

Penerapan ADIZ Indonesia terbentang di atas Pulau Jawa, Pulau Bali dan sebagian wilayah Nusa Tenggara Barat dengan luas keseluruhan berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dari utara ke selatan 180 NM, dan panjangnya dari Barat ke Timur 390 NM, merupakan upaya pemerintah melakukan pengamanan wilayahnya untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, pusat-pusat pemerintahan serta melindungi obyek vital nasional. Penetapan koordinat dan luas wilayah ADIZ Indonesia tercantum di Aeronautical Information Publication (AIP) pada lampiran XVI.


Perjanjian RI-Malaysia (Hak Akses Bagi Malaysia)
Berdasarkan perjanjian RI-Malaysia yang ditandatangani  di Jakarta pada 25 Februari 1982 dan kemudian oleh Indonesia telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1983. RI memberikan hak-hak akses dan komunikasi kepada Malaysia di laut teritorial, perairan nusantara dan udara di atasnya yang terletak antara Malaysia Barat dan Malaysia Timur. Hak akses dan komunikasi tersebut hanya berlaku pada dua koridor yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII.
  1. Koridor I sebagaimana ditentukan oleh Poros I :
    • 1A.  01 derajat 58 menit 0 detik N - 105 derajat 00 menit 0 detik E
    • 1B.  02 derajat 47 menit 5 detik N - 107 derajat 56 menit 0 detik E
    • 1C.  03 derajat 17 menit 5 detik N - 108 derajat 40 menit 0 detik E
  2.  Koridor II sebagaimana ditentukan oleh Poros II
    • II A. 01 derajat 57 menit 5 detik N - 105 derajat 16 menit 4 detik E
    • IIB. 01 derajat 39 menit 5 detik N - 108 derajat 38 menit 0 detik E

    Referensi : Buku Dasar-Dasar Hukum Udara Bagi Pelaksanaan Operasi Udara TNI AU. Cetakan IV Tahun 2011

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.