Do your best

Pages

08 Maret 2016

Operasi Pertahanan Udara Kohanudnas

Dalam rangka mengamankan wilayah udara NKRI selama 24 jam secara terus menerus, Kohanudnas melaksanakan Operasi Pertahanan Udara selama 360 hari dengan melibatkan unsur-unsur pendukungnya. Pelaksanaan operasi dan latihan Pertahanan Udara oleh Kohanudnas terbagi menjadi :

Operasi Pertahanan Udara (Opshanud), meliputi :
  1. Opshanud Aktif "Tangkis Sergap". Operasi ini bertujuan untuk mencapai penguasaan wilayah udara nasional di wilayah coverage Satuan Radar dengan mencegah dan menangkal secara dini setiap bentuk ancaman udara yang mengancam kedaulatan di wilayah udara.
  2. Opshanud Terkordinasi "Petir Malindo". Operasi Pertahanan Udara Terkordinasi Malindo dengan deteksi setiap pesawat yang melintasi wilayah udara di Selat Malaka, Hand Over dan Take Over sasaran di perbatasan agar tidak terjadi pelanggaran di wilayah udara Selat Malaka dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.
  3. Opshanud "Tameng Sergap". Operasi Pengamanan Perbatasan Wilayah Laut Indonesia-Malaysia (Ambalat) mulai di wilayah udara Perairan Karang Unarang, Laut Sulawesi dengan deteksi, identifikasi, intersepsi dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Opshanud "Pam VVIP". Untuk menjamin keselamatan , keamanan dan kelancaran kegiatan Presiden, Wakil Presiden, Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan beserta keluarganya, baik dalam kegiatan penerbangan maupun dalam kegiatan lainnya dan untuk menjamin keamanan wilayah udara selama kegiatan Presiden,Wakil Presiden dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan beserta keluarganya.  Dengan melaksanakan deteksi, identifikasi, intersepsi dan penindankan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Opshanud Pasif "Sarang Petir". Melaksanakan Operasi Pertahanan Udara Pasif dalam rangka mengamankan obyek-obyek vital strategis dari ancaman serangan udara musuh di seluruh wilayah Indonesia dengan melaksanakan deteksi dan identifikasi sasaran-sasaran yang dikenal maupun tidak dikenal yang akan mendekati posisi obyek-obyek vital strategis, mencegah serangan udara terhadap obyek-obyek vital strategis, mencegah kerugian yang lebih besar akibat serangan udara dan mewujudkan pengawasan wilayah udara sepanjang waktu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.
Sumber : Buku "Superior Air Defense System sebagai Penegak Supremasi Hukum dan Kedaulatan di Wilayah Udara NKRI", Marsekal Muda TNI Hadiyan Sumintaatmadja, Kohanudnas, Jakarta, 2015

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.